Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur serta melindungi rakyatnya dalam kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat di muka umum merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Mansuia (HAM). Kemerdekan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sejak dahulu hingga saat ini di era
keterbukaan, kebebasan berpendapat sudah menjadi hak asasi manusia dan dimiliki
oleh setiap indvidu bahkan dijamin oleh UUD 1945. Hak dasar yang dimiliki tiap
individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusi. Di Indonesia kebebasan
berpendapat sudah datur dalam UU pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi “setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Lebih lanjut dalam pasal 28 J ayat
(2) dengan tegas dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan memenui tuntunan yang adil sesuai pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokrais.
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa
kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang tanpa batas akan tetapi kebebasan
bersyarat. Ketika kita melakukan aktivitas apapun akan selalu bersinggungan
dengan hak orang lian. Begitu pula dalam penggunaan hak kebebasan menyampaikan
pendapat yang harus menghormati harkat dan martabat orang lain.
Perlu dipahami dan dimengerti oleh
setaip warga negara bahwa hal yang mendasari seseorang kehilagan kebebasan
berpendapat adalah karena adanya aturan yang membatasi hal tersebut. Maka
seseorang tidak dilarang untuk melakukan kebebasan berpendapat, namun harus
dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Sebagai warga negara
diharapkan dapat menggunakan haknya dalam mengemukakan penapat dengan batsan
dan bijaksana mengingat bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum dan
negara yang demokratis.
0 Komentar